Kewajiban pengelola untuk memberikan pembukuan secara berkala (bulanan atau kuartalan) yang transparan dan dapat diaudit oleh pemilik modal. 5. Risiko dan Kerugian
Pasal 8 — Larangan dan Kewajiban Tambahan
.doc adalah format standar yang diterima secara luas, memudahkan dalam proses penandatanganan dan pengarsipan.
Tidak memindahtangankan hak pengelolaan usaha kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. PASAL 7: KERUGIAN USAHA surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc
DASAR PERJANJIAN
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] [Bulan] [Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Berikut adalah draft struktur yang sering digunakan, yang bisa Anda salin ke format .doc : Pihak Kedua: Investor atau pengelola usaha
Agar surat perjanjian memiliki kekuatan hukum dan meminimalisir risiko, pastikan poin-poin berikut ada dalam dokumen Anda: 1. Identitas Para Pihak Pemilik modal atau pengelola usaha. Pihak Kedua: Investor atau pengelola usaha. Data Lengkap: Nama, NIK, alamat, dan pekerjaan. 2. Tujuan Kerjasama
2.2 Pihak Kedua bertanggung jawab untuk:
Sebutkan secara rinci nominal modal yang disetorkan. Jika modal berupa aset non-tunai (seperti tempat usaha, kendaraan, atau keahlian), konversikan nilai aset tersebut ke dalam satuan mata uang (Rupiah) yang disepakati. 3. Sistem Pembagian Keuntungan (Bagi Hasil) dan pekerjaan. 2.
Menjadi bukti otentik jika terjadi sengketa di pengadilan atau mediasi.
[Tanda tangan Pihak Kedua]
PIHAK PERTAMA menyetorkan modal sebesar Rp [Jumlah] dan PIHAK KEDUA berkontribusi dalam bentuk [Modal/Tenaga/Keahlian].