[Nama Lengkap Mediator] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap Sesuai KTP]Dalam hal ini bertindak sebagai perantara/mediator, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Komitmen) .
Memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi mediator jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi).
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berstatus asli, bermeterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak beserta saksi-saksi.
Pastikan perjanjian memenuhi 4 syarat sah perjanjian: adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu (objek jelas), dan suatu sebab yang halal (tidak melanggar undang-undang). Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator
Pembayaran fee oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA wajib dilakukan selambat-lambatnya [Jumlah Hari, misal: 3] hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran penuh dari pihak pembeli.
Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen yang sangat penting dalam proses mediasi di Indonesia. Perjanjian ini memberikan kepastian hukum bagi mediator maupun para pihak yang bersengketa mengenai hak dan kewajiban terkait pembiayaan mediasi. [Nama Lengkap Mediator] No
: [ Nama Pihak Pertama ] Alamat : [ Alamat Pihak Pertama ] No. HP/Telepon : [ No. HP/Telepon Pihak Pertama ] Email : [ Email Pihak Pertama ]
Pembayaran Fee dilakukan segera setelah PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari Pembeli.
: Kapan dan bagaimana fee dibayarkan, misalnya setelah dana cair (monetisasi) atau saat penandatanganan AJB. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2
Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap [Number] ( [Number in Words] ) dan ditandatangani oleh Para pihak di atas materai yang cukup, untuk digunakan sebagaimana mestinya. Surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan, tekanan, atau intervensi dari pihak manapun.
Dengan ini menyatakan telah sepakat dan berkomitmen untuk melakukan proses mediasi yang dipandu oleh Mediator dengan nama:
Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai, para pihak memilih domisili hukum tetap di Pengadilan Negeri [City].
About Our Company: Some of the languages and database packages we specialize in using include ASP.Net, C, C#, Delphi, Microsoft Office products, MySQL, PHP, SQL Server, Visual Basic.Net, Crystal Reports, Magento, SharePoint, WordPress and Visual FoxPro.